Mengkredit rumah secara berlebihan bisa menjadi solusi impian untuk membeli rumah pertama Anda, semakin memudahkan Anda dengan banyaknya alternatif yang bisa Anda pertimbangkan. Anda bisa membeli rumah dalam kondisi baru, atau dengan pilihan kedua yaitu membeli rumah secara kredit. Pilihan membeli rumah bekas juga menawarkan beragam alternatif yang bisa Anda pilih. Dari membeli secara online uang tunai (tunai), mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) baru, serta opsi terakhir yang menarik bagi generasi muda. Pilihan terakhir adalah membeli rumah bekas dengan menggunakan KPR.
Saat ini rumah dengan status over kredit sudah menjadi salah satu cara terbaik dan aman untuk membeli rumah di usia muda. Metode kelebihan pembayaran kredit rumah dianggap sebagai pilihan yang lebih menguntungkan karena Anda bisa mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan yang lain. Karena seringkali pengambilalihan KPR ini karena pemilik rumah membutuhkan uang dalam waktu dekat. Persepsi umum bahwa “rumah harus baru” tidak lagi penting. Memiliki rumah bukan lagi sekedar impian bagi Anda, apalagi kaum muda jika ingin membeli rumah di usia muda.
Mencari rumah dengan over kredit tidak sesulit yang dikira, sekarang sudah banyak sekali daftar penawaran di mesin pencari dengan kata kunci over home credit. Anda juga bisa membaca selengkapnya aplikasi jual beli rumah & apartemen terbaik beserta tips yang telah kami rangkum khusus untuk Anda! Tak sedikit dari aplikasi tersebut yang menawarkan hunian yang tetap bagus namun tetap terjangkau. Jangan sampai salah dalam membeli rumah idaman, maka pada artikel kali ini Lancar by Danamas Blog akan membahas :
Apa itu Kelebihan Pembayaran Home Credit?
Over kredit adalah suatu cara pembelian aset dengan cara memindahkan kredit dari debitur awal ke debitur baru atau dari bank yang satu ke bank yang lain. Umumnya transfer cicilan dilakukan untuk rumah dan mobil.
Tentang Over Home Credit
Singkatnya, pengalihan hak tanggungan merupakan salah satu alternatif pengalihan kepemilikan rumah beserta pembayarannya dari pemilik lama ke pembeli baru. Jadi kewajiban membayar cicilan rumah dialihkan kepada pembeli baru.
3 Jenis Sistem Take Over dan Penjelasannya
Mengambil alih KPR adalah pengalihan kepemilikan dan pembayaran cicilan suatu rumah secara berkelanjutan kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal seperti ini terjadi karena nasabah atau debitur lama merasa beban cicilannya di luar kemampuan mereka tingkat mengambang (bunga mengambang) yang terjadi setelah masa pembungaan tetap selesai.
Mengambil alih KPR sama seperti proses KPR pada umumnya, sistem ini juga memiliki syarat dan prosedur yang ketat, serta melibatkan surat kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui 3 jenis sistem tersebut mengambil alih KPR, berikut penjelasannya:
1. Mengambil alih Pembelian dan Penjualan Hipotek
Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih angsuran rumah yang belum selesai atau lunas, untuk melanjutkan angsurannya ke bank. Dalam sistem ini akan ada tiga pihak yang terlibat, yaitu Anda sebagai pemohon, penjual rumah, dan bank.
2. Mengambil alih KPR di bawah tangan
Sistem curang merupakan cara yang tidak resmi karena pihak bank tidak ikut terlibat. Anda sebagai calon pembeli rumah akan mengurusnya mengambil alih dengan debitur lama. Biasanya Anda akan membayar biaya untuk itu mengambil alih, lalu melanjutkan sisa angsuran pada KPR debitur lama. Dalam hal ini bank tidak mengetahui bahwa rumah gadai telah berpindah tangan. Yang membuat sistem tangan itu sangat beresiko, karena:
– Penjual (debitur lama) dapat memberikan kredit tanpa sepengetahuan Anda
– Apabila Anda (pembeli) gagal membayar cicilan, penjual tetap bertanggung jawab
– Setelah rumah lunas oleh Anda (pembeli), penjual (debitur lama) dapat mengambil sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan Anda (pembeli).
– Setelah angsuran lunas, sertifikat tetap atas nama penjual (debitur lama) karena bank tidak ikut campur dalam hal ini.
3.Mengambil alih Hipotek Antar Bank
Jenis mengambil alih KPR yang terakhir adalah dengan memindahkan program KPR bank A ke bank lain. Hal ini bisa terjadi karena perbedaan penawaran harga bank. Bank yang menawarkan harga lebih menarik atau suku bunga lebih rendah dibandingkan bank yang mengajukan KPR awal.
Mengambil alih KPR seperti ini dapat dilakukan jika nasabah ingin beralih dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Umumnya proses transfer antar bank bisa lebih cepat dibandingkan saat pertama kali melakukan pengajuan. Hal ini dikarenakan, Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman (penilaian kredit) dari bank pertama dan telah selesai penilaian rumahmu.
10 Syarat Over Home Credit
Nah, sekarang Anda sudah tahu pengertian kelebihan bayar kredit rumah dan jenis-jenis sistemnya mengambil alih. Apakah Anda tertarik membeli rumah idaman dengan cara ini? Jika iya, Anda perlu memahami syarat dan ketentuan home credit yang akan diminta.
1. Melakukan riset pasar
Perlu Anda ketahui bahwa membeli rumah adalah sebuah jalan lebih dari kredit mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Keuntungannya adalah Anda mendapatkan total harga yang lebih rendah dari pasaran. Namun kelemahannya adalah proses kredit berlebih ini memakan waktu dan biaya serta belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena bank sebagai pemberi kredit masih memegang agunan.
Hal semacam ini disebut riset pasar dan sangat penting dilakukan agar Anda terhindar dari kesalahan dan kekeliruan. Riset pasar yang perlu diperhatikan: mulai dari informasi nilai jual rumah dalam satu kawasan (yang tidak berstatus over kredit), akses mudah terhadap lingkungan tempat rumah berada dan terlindung dari banjir, pengecekan kondisi over-kredit rumah bersama-sama dengan penjual untuk menghitung besarnya biaya renovasi.
2. Menentukan Pihak Pemroses Over Credit
Setelah melakukan riset pasar, Anda harus mulai menentukan pihak yang akan memproses pinjaman KPR. Jika overkredit dilakukan melalui bank, maka transaksi overkredit menjadi lebih aman. Bank juga sering menjadi pemilik SHM rumah tersebut.
Meski aman, namun prosesnya melalui bank cukup rumit karena melalui beberapa tahapan seperti analisis kredit, rekam jejak kredit, dan penilaian kemampuan finansial.
3. Memenuhi Persyaratan Kelebihan Pembayaran Home Credit dari Bank
Melakukan proses over-processing kredit bank biasanya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR awal rumah baru. Anda dapat mengetahui lebih detailnya dengan membaca Blog Lancar ini, KPR: Pengertian & 8 Jenis KPR serta Persyaratan Pengajuannya.
4. Milik sendiri Arus kas Saat Ini atau Memiliki Penghasilan Tetap
Membeli rumah secara kredit mengharuskan Anda untuk terus melakukan cicilan. Jadi, Anda harus memiliki arus kas yang lancar atau penghasilan tetap. Kondisi tersebut nantinya akan dianalisis oleh pihak bank untuk memastikan kelancaran angsuran di kemudian hari.
5. Melakukan pertemuan tatap muka antara tiga pihak
Pasalnya, proses kelebihan bayar kredit rumah umumnya melibatkan tiga pihak yaitu debitur lama, debitur baru, dan pihak bank. Sehingga alangkah baiknya semua pihak yang terlibat melakukan kesepakatan dan kesepakatan secara langsung (tatap muka).
6. Pengecekan Dokumen Asli
Dokumen asli menjadi salah satu poin yang wajib Anda perhatikan dan tidak boleh terlewatkan saat proses over kredit. Jangan pernah tergiur dengan rumah murah tapi tidak memiliki dokumen asli. Rumah yang tidak memiliki dokumen asli akan menimbulkan kendala bagi Anda dalam proses over kredit dan tidak jelasnya status kepemilikan.
Setidaknya ada enam dokumen yang harus disiapkan oleh penjual (debitur lama) yang perlu Anda ketahui saat proses verifikasi, yaitu:
– Fotokopi Perjanjian Kredit
– Fotokopi Sertifikat Bank Garansi
– Fotokopi IMB
– Fotokopi SPPT PBB beserta bukti pembayarannya
– dan buku tabungan bank yang digunakan untuk membayar cicilan
7. Review Biaya Pembelian dan Simulasi Angsuran Bulanan
Pembelian rumah secara kredit sendiri merupakan transfer pembayaran angsuran, sehingga idealnya Anda melakukan simulasi perhitungan angsuran yang akan dibayarkan. Ada baiknya teliti di tahap awal untuk memastikan kelancaran pembayaran dan menghindari masalah yang akan mengganggu Anda di kemudian hari.
8. Cermat dalam memeriksa catatan kredit pemilik sebelumnya
Tips selanjutnya mengharuskan Anda untuk berhati-hati dalam melihat atau mencari catatan kredit dari debitur lama. Anda perlu memastikan bahwa pemilik rumah lama tidak meninggalkan tunggakan kredit lainnya ke bank karena Anda bisa berisiko dikenakan bunga yang bukan tanggung jawab Anda.
Selain itu, orang-orang yang memiliki rekam jejak banyak utang juga akan sering didatangi penagih hutang yang akan mengganggu keseharian Anda, selama Anda tinggal di rumah tersebut.
9. Memastikan kelengkapan dokumen pribadi pembeli
Anda juga perlu memastikan bahwa semua dokumen yang diminta pihak bank sudah lengkap untuk mengajukan over kredit. Sehingga proses perpindahan tangan bisa berjalan lancar. Sebab surat-surat yang lengkap tetap dibutuhkan dan hal ini sama seperti saat Anda membeli rumah baru.
Dokumen pribadi yang harus dilengkapi antara lain sebagai berikut:
- KTP
- KTP pasangan pembeli, jika sudah menikah
- KK (Kartu Keluarga)
- NPWP
- surat keterangan kerja
- Surat nikah
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Rekening gaji selama tiga bulan terakhir
10. Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah dan Pribadi
Selain pembeli, penjual rumah atau debitur eksisting harus melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- KTP Pribadi
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi perjanjian pembiayaan
- Outstanding Attachment (sisa pinjaman KPR)
- Tagihan Berlebih Home Credit untuk Pembeli dan Penjual
- Fotokopi SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pembayaran (STTS)
- Bukti pembayaran angsuran terakhir Penjual
- Buku tabungan asli digunakan sebagai pembayaran angsuran.
Ajukan pinjaman modal untuk KPR rumah Anda di Danamas!
Demikianlah artikel Cara Kelebihan Bayar Home Credit beserta sistem dan ketentuannya. Semoga Anda sekarang memiliki gambaran yang lebih baik tentang pengambilan overcredit seperti apa yang aman dan terbaik. Dapatkan berbagai kemudahan pendanaan usaha dari Danamas yang siap sebagai platform pinjaman UMKM online terpercaya dengan bunga rendah.
Danamas sebagai Pinjaman online terpercaya Suku bunga rendah yang kompetitif juga memberikan jangka waktu panjang hingga 10 tahun. Dapatkan limit modal usaha besar hingga Rp 2 Miliar dan akses melalui aplikasi pinjaman usaha Danamas di smartphone Anda. Jika ada pertanyaan atau keluhan, silahkan menghubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau WhatsApp Danamas di 0882 24222 001/0882 24222 002.
www.lancar.id