Halo Sahabat Religius!
Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kemenag dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag atau melalui link https://pusaka.kemenag.go.id.
#pppk #kemenag #kemenagri #menag #menagri #gusyaqut #asnkemenag #p3kkenenag
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 — 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili: (021) 3503466 Website: www.kemenaq.go.id
PENGUMUMAN Nomor : P-6442/SJ/13.11.2/KP.00.1/09/2023
TENTANG HASIL OPTIMASI PENGISIAN PERSYARATAN JABATAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Hasil Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BKN selaku Tim Panselnas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum terlampir;
2. Penyangkalan terhadap hasil optimasi akan dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) hari setelah diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan hasil keberatan peserta akan diterima diumumkan setelah masa tanggapan keberatan sesuai ketentuan;
3. Seluruh peserta wajib menaati dan mentaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau memanipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan tidak sah dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
5. Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
7. Seluruh pelamar CPPPK Kemenag diimbau untuk tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yang berjanji membantu lolos setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; Dan
8. Layanan informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https:// sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 11 September 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Komite,
Nizar
www.updatecpns.com