pusatdapodik.com – Simak informasi pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kategori balita yang telah disalurkan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di berbagai daerah antara lain Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Salah satu KPM PKH menceritakan pengalamannya saat mengambil dana bantuan sosial PKH tahap 3 yang memiliki komponen untuk anak balita.
“Alhamdulillahirobbil kemarin mengalaminya, sekarang silahkan dicek, karena sudah ada pencairannya,” tulis akun Rifayumi Jaya seperti dikutip Lampungnesia.com dari grup Info PKH Cair pada Senin, 11 September 2023.
Lalu bagaimana jika seorang KPM PKH ingin melakukan pengecekan online untuk mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bansos?
Baca Juga: PENGUMUMAN! Inilah Formasi PPPK Lulusan Sarjana Sistem Informasi dan Teknik Mesin Tahun 2023 Kota Banjarmasin
Cukup dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial dan mengisi data-data yang diperlukan, informasi mengenai status penerima BLT PKH dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.
Selain itu, Kemensos juga telah mengumumkan beberapa kriteria untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan memenuhi persyaratan untuk menerima BLT ini.
Diantaranya memiliki anggota keluarga yang tergolong tidak mampu, tidak mampu, atau rentan terhadap kesulitan ekonomi.
Selain itu, pendataan dan seleksi calon penerima BLT juga mempertimbangkan kondisi kehamilan, kesehatan, dan pendidikan dalam keluarga.
Baca Juga: PKH Cair September 2023 via BRI-BNI! Ini Syarat Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Bansos PKH 2023 dari Kemensos
Seperti diketahui, pada tahun 2022 pola pencairan bantuan PKH akan disalurkan dalam empat tahap, artinya pada tahun 2023 diperkirakan akan mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya, yaitu:
1. Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
2. Tahap 2 pada bulan April-Juni
3. Tahap 3 pada bulan Juli-September
4. Tahap 4 cair pada bulan Oktober-Desember.
Artinya, bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 akan mulai dicairkan pada Juli 2023, tentunya secara bertahap dengan waktu pencairan yang berbeda-beda tiap daerah.
KPM PKH dapat mengecek website resmi Kementerian Sosial dengan cara sebagai berikut:
1. Tautan masuk cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP Anda
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol ‘Cari Data’
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Baca Juga: Keren! Indonesia menduduki peringkat keempat dalam daftar negara dengan angkatan laut terkuat di dunia, berikut faktanya
KPM akan menerima data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, jangka waktu dan sebaran status bansos yang menjadi ciri dana bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023.
Dilansir Lampungnesia.com dari website Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima bantuan PKH dan besaran nominal yang diterima KPM PKH, sebagai berikut:
Persyaratan Penerima PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
2. Terdaftar sebagai kelompok keluarga miskin pada data kecamatan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri.
4. Telah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Bansos Pangan Tahap 2 Disalurkan Mulai 11 September 2023 untuk KPM, Mau Dapat Bantuan Beras? Periksa Disini
Besaran nominal bantuan yang diterima KPM PKH per kategori, yaitu:
– Anak usia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
– Ibu hamil dan nifas mendapat bantuan sebesar Rp 3.000.000.
– Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.500.000 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
– Penyandang disabilitas mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Namun yang perlu diingat, setiap KPM PKH mendapat bantuan hanya untuk 4 komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Demikian informasi pencairan PKH tahap 3 yang mulai dicairkan mulai Juli 2023.***
www.lampungnesia.com