pusatdapodik.com – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki komponen tersebut, bisa mendapatkan PKH tahap 3 sebesar Rp 1.000.000.
Alokasi PKH tahap 3 bulan Juli dan Agustus hingga September masih disalurkan kepada KPM di berbagai daerah.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat diterima secara merata oleh KPM dan digunakan sebagaimana mestinya.
KPM yang menerima bantuan sosial rutin adalah mereka yang tergolong rentan miskin dan memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, siswa SD dan SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.
Baca juga: Kapan Jadwal Seleksi CPNS 2023? Simak 5 tips passing yang bisa dipraktikkan
Besaran dana yang diterima komponen tersebut juga berbeda-beda sesuai peraturan Kementerian Sosial.
PKH tahap 3 tetap disalurkan oleh Bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BSI bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap dua bulan sekali.
Bagi KPM yang tidak memiliki KKS dan bertempat tinggal jauh dari jaringan perbankan (3T), penyaluran bantuan sosial akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia dalam waktu tiga bulan.
PKH tahap 3 yang disalurkan melalui KKS Bank Himbara dan masing-masing kantor pos akan memiliki besaran nominal yang berbeda, dan KPM akan mendapati jumlah bantuan sosial yang dikeluarkan oleh kantor pos lebih besar.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bantu Korban Gempa Maroko, Ini Profil dan Biodata Bintang Sepak Bola ‘Hati Emas’
Besaran dana PKH tahap 3 oleh Bank Himbara
Jika KPM disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI, maka dana yang disalurkan adalah sebagai berikut:
- Komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil dan balita usia 0 hingga 6 tahun mendapat Rp 500.000 per tahap,
- Komponen pendidikan yang terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA masing-masing mendapat Rp150.000, Rp250.000, dan Rp333.000 per tahap.
- Komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas sama-sama menerima Rp 400.000 per tahap.
Baca Juga: FAVORIT! Inilah 10 SMA Terbaik di Banyumas Jawa Tengah Versi LTMPT, Apakah SMAN 1 Masuk 3 Besar?
Besaran dana PKH tahap 3 oleh PT Pos Indonesia
Sedangkan bagi KPM yang pencairan bansosnya melalui kantor pos, dana yang disalurkan adalah:
- Ibu hamil: Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun,
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun,
- Siswa SD sederajat: Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun,
- Siswa SMP sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun,
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun,
- Lansia: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun,
- Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Dana sebesar Rp1.000.000,- akan diterima KPM PKH tahap 3 apabila terdapat 2 komponen balita dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang pencairannya dilakukan oleh Bank Himbara.***
www.lampungnesia.com