Assalamualaikum wr.wb,
Selamat Malam untuk kita semua,
Sayang. Bapak Ibu PJ Panggilan untuk Seluruh Provinsi di Indonesia,
Mohon maaf mengganggu waktu bapak/ibu, izinkan kami menyampaikan beberapa informasi terkait PPPK JF Kesehatan berdasarkan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Mohon izin terlebih dahulu untuk menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan tidak mengeluarkan peraturan seperti Perdirjen Nomor 2446 Tahun 2022, melainkan hanya SE kualifikasi pendidikan dan STR serta SE yang menjelaskan kualifikasi pendidikan dan STR. Sehingga pada tahun ini tidak ada peraturan turunan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan seperti pada tahun 2022.
Di bawah ini kami sampaikan poin-poin informasi yang coba kami perhatikan dari peraturan terbaru:
1. Pelamar PPPK JF Kesehatan
Seluruh tenaga kesehatan baik yang bekerja di instansi pemerintah, swasta maupun yang sedang tidak aktif bekerja dapat mengajukan permohonan PPPK Kesehatan JF dengan memperhatikan persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai JF yang dilamar, ketentuan STR, memiliki pengalaman kerja setidaknya minimal 2 tahun pada bidang pekerjaan yang bersangkutan. relevan, dan ketentuan lainnya.
2. Formasi pelamar
Sesuai Keputusan Menteri 648 Tahun 2023, formasi PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas:
– formasi/berkebutuhan khusus (maksimal 80%)
– formasi/kebutuhan umum (minimal 20%)
dengan total 100% JF Health
3. Kualifikasi Pendidikan dan STR
– Kualifikasi pendidikan pelamar yang dapat melamar formasi PPPK JF Kesehatan mengacu pada SE Dirjen Bina Kesehatan Nomor 1365 Tahun 2023 dan Penjelasan Bagi Dokter JF, Dokter Gigi, Pendidik Klinik dan Tenaga Laboratorium Kesehatan di SE Dirjen Kesehatan Perawatan Nomor 2181 Tahun 2023
– Persyaratan administratif bagi JF yang memerlukan atau tidak memerlukan STR mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 654 Tahun 2023, untuk jenis STR bagi JF yang memerlukan STR mengacu pada SE Dirjen Kesehatan Nomor 1365 Tahun 2023
4. Nilai Ambang Batas (NAV)
Sesuai Keputusan Menteri Nomor 652 Tahun 2023, nilai ambang batas yang berlaku bagi formasi umum baik JF yang memerlukan maupun tidak memerlukan STR adalah 35% (nilai tertimbang 158) dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis.a
Apabila terdapat informasi yang kurang jelas dapat dikoordinasikan dengan BKD/BKPSDM masing-masing instansi.
Di bawah ini kami lampirkan juga dokumen-dokumen terkait hal tersebut diatas untuk menjadi perhatian anda dalam pengadaan PPPK khususnya PPPK JF Kesehatan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
www.updatecpns.com