Jenis-jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya Bagi Kesehatan

By | September 11, 2023

Jenis-Jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya Terhadap Kesehatan

pusatdapodik.com. Zat adiktif merupakan suatu zat yang bila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (kecanduan). Saat dikonsumsi, zat adiktif akan menimbulkan perasaan ingin menggunakannya terus menerus atau ketagihan.

Kecanduan merupakan suatu kondisi fisik atau psikis seseorang yang menyebabkan tubuh dan jiwa selalu membutuhkan suatu zat agar dapat berfungsi normal.

Jenis-Jenis Zat Adiktif dan Dampak Penggunaannya

Ada tiga jenis zat adiktifyaitu narkotika, psikotropika dan zat psikoaktif lainnya.

1. Narkoba

Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter. Menggunakan narkotika tanpa pengawasan dokter merupakan pelanggaran hukum.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.

Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensinya menimbulkan ketergantungan, yaitu Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.

Narkotika golongan I sangat berbahaya karena mempunyai potensi yang sangat tinggi dalam menimbulkan ketergantungan. Narkotika jenis ini tidak boleh digunakan dalam pengobatan, misalnya heroin (putaw), kokain, dan ganja.

Narkotika golongan II mempunyai potensi yang tinggi menimbulkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai upaya terakhir dalam pengobatan. Contoh narkotika jenis ini adalah morfin, petidin, dan metadon.

Narkotika golongan III mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan, misalnya kodein.

2. Psikotropika

Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alami maupun sintetik, yang mempunyai sifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika).

Zat ini mempunyai sifat psikoaktif yang dapat mempengaruhi mental dan perilaku seseorang. Misalnya orang yang sulit tidur, jika meminum obat tidur (golongan psikotropika) bisa langsung tertidur lelap. Jadi, gunakan zat psikotropika harus mematuhi resep dokter.

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok berdasarkan potensinya menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I mempunyai potensi yang sangat kuat menimbulkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat. Misalnya ekstasi, LSD (Dietilamid asam lisergat), dan STP/DOM (Dimetoksi alfa dimetilpenetilamina).

Psikotropika golongan II mempunyai potensi yang kuat menimbulkan ketergantungan dan sangat terbatas penggunaannya sebagai obat. Misalnya saja amfetamin, sabu, fenisiklidin, dan ritalin.

Psikotropika golongan III mempunyai potensi sedang menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai narkoba. Misalnya pentobarbital dan flunitrasepam.

Psikotropika golongan IV mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat. Misalnya diazepam, clobazam, fenobarbital, clorazepam, dan nitrazepam digunakan sebagai obat tidur.

3. Zat Psikoaktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, masih terdapat zat psikoaktif lain yang dapat mempengaruhi fungsi sistem saraf pusat jika disalahgunakan.

Jika zat-zat tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika adalah alkohol, nikotin, dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan adalah etanol (C2H5OH). Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharonyces cerevisiae).

Jika seseorang meminum alkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi. Kondisi ini bisa menyebabkan orang tersebut mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.

Nikotin ditemukan dalam daun tembakau. Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok. Hasilnya, orang yang merokok akan menolak rasa kantuk atau menjadi lebih aktif.

Namun merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat pada kopi. Selain terdapat pada kopi, kafein juga dapat ditemukan pada teh dan dikenal dengan namanya theine.

Meskipun kafein termasuk di dalamnya zat psikotropika, tetapi tidak ada batasan dalam penggunaannya. Pada umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan untuk membuat seseorang kurang mengantuk.

Sebab, kafein merupakan stimulus yang mampu meningkatkan kinerja otak. Mengonsumsi kopi memang tidak dilarang, namun tidak disarankan mengonsumsinya secara berlebihan.

Sumber: Buku IPA Kelas VIII SMP/MTs Kemendikbud Revisi 2017

www.amongguru.com

Category: Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *