pusatdapodik.com – Hari ini kabar gembira menyapa ibu-ibu PKH dan BPNT, karena program bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg akan kembali disalurkan oleh Kantor Pos setempat.
Bantuan Pangan Beras (BPB) Tahun 2023 akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten/Kota selama 3 bulan alokasi yaitu September, Oktober dan November. Setiap keluarga akan menerima 10 kilogram per jatah.
“Mulai Senin depan (11 September 2023) Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 21,353 juta KPM selama tiga bulan ke depan. Ini merupakan langkah intervensi yang perlu dilakukan pemerintah agar harga beras bisa kembali stabil,” kata Kepala Badan Perum Bulog. Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi seperti dikutip Lampungnesia.com
Baca juga: Tak Hanya PKH dan BPNT, Simak 6 Jenis Bansos yang Diterima KPM September Hingga Akhir 2023
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penerima Bantuan Pangan (PBP) tahun 2023 adalah:
1. Persyaratan pengambilan PBP 2023 dengan membawa dan menunjukkan asli Surat Undangan, E-KTP, dan/atau Kartu Keluarga (KK)
2. Dalam pendistribusian PBP 2023, PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun. Apabila ada pungutan dari petugas Kantor Pos, harap melaporkannya dengan menghubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/Kantor Pos cabang terdekat dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan.
3. Pada saat penyerahan, data geotagging dan foto pribadi PBP 2023 akan dikumpulkan oleh pihak yang menyerahkan.
Sebanyak 21,3 juta penerima manfaat menurut data yang ditetapkan Kementerian Sosial akan menerima bantuan pangan beras.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Indonesia vs Chinese Taipei Kualifikasi Piala Asia U23 2024 di RCTI Hari Ini
Bulog yang ditunjuk pemerintah sebagai penyedia beras bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT DNR menyalurkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg hingga menjangkau daerah terluar (3T).
PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai mitra kerja Bulog karena memiliki kinerja digitalisasi yang baik dan dapat memantau langsung perkembangan penyaluran bansos.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang ingin mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pangan berupa beras 10KG, cara yang digunakan sama dengan melihat PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Tips Kesehatan dari dr Zaidul Akbar: Yuk rutin minum ramuan ini, bisa bikin jantung lebih sehat!
Begini caranya:
1. Tautan masuk
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP Anda
3. Masukkan nama lengkap sesuai NIK KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar
4. Klik tombol ‘Cari Data’
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
KPM akan menerima data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, jangka waktu dan status sebaran bansos jika masih terdaftar sebagai penerima, sebaliknya nama penerima tidak akan muncul jika namanya sudah dicoret oleh Kementerian Sosial. .***
www.lampungnesia.com