Pajak: Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis dan Tarif

By | September 12, 2023

Setiap negara tentu ingin masyarakatnya mengalami peningkatan taraf hidup, begitu pula masyarakatnya sendiri. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan pengeluaran yang tidak sedikit. Untuk menutupi pengeluaran tersebut, negara membutuhkan pendapatan, salah satunya adalah pajak.

Pengertian Pajak

Pajak adalah sejumlah nilai yang dibebankan negara kepada rakyatnya berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib. Prinsip pungutan ini adalah dari dan untuk rakyat. Jadi, uang pajak diambil dari rakyat dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Setiap retribusi akan dialokasikan pada pos pendapatan negara. Sebagaimana dimaksud, pajak digunakan untuk kepentingan umum. Setiap sen dari uang tersebut tidak dapat digunakan selain untuk kesejahteraan masyarakat, bukan individu atau kelompok.

Baca Juga: Pendapatan Nasional

Fungsi Pajak

1. Anggaran (Penganggaran)

Seperti yang telah dibahas sekilas di atas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Nantinya pendapatan tersebut akan dialokasikan kembali sebagai pos pengeluaran baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan kata lain, karena pajak, pemerintah dapat membuat anggaran dan menggunakan pajak sebagai penyeimbang antara pengeluaran dan pendapatan.

2. Mengatur (Regulasi)

Segala peraturan mengenai pajak ada di dalam undang-undang, dengan sendirinya alokasi pajak beserta segala instrumennya dan pengalokasiannya juga akan diatur dengan undang-undang.

Dengan adanya peraturan yang jelas tersebut, pajak dapat membantu pemerintah dalam mencegah inflasi semakin meningkat. Selain itu, pajak juga dapat menjadi insentif untuk meningkatkan ekspor dan memberikan perlindungan terhadap komoditas dalam negeri dan nasional.

Dengan pajak pula negara bisa mengelola dan mencari investor baru sehingga bisa membantu memberikan bantuan terhadap perekonomian dalam negeri.

3. Pemerataan (Distribusi)

Semakin tinggi tingkat serapan pajak maka semakin banyak daerah yang dapat dijangkau untuk menikmati pembangunan. Dengan begitu, setiap masyarakat bisa merasakan kesejahteraan di mana pun berada.

4. Stabilisasi

Dengan pendapatan yang diperoleh dari pajak, negara dapat meningkatkan roda perekonomian, terutama ketika terjadi peristiwa yang menyebabkan ketidakstabilan.

Misalnya saja ketika terjadi resesi akibat pandemi, maka negara akan mengalokasikan anggaran negara yang bersumber dari pajak untuk memperbaiki perekonomian yang sedang lesu.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi

Karakteristik Pajak

1. Kontribusi Wajib Warga Negara

Setiap warga negara yang telah memperoleh status wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Hal ini tidak terbatas pada orang atau kelompok tertentu saja, melainkan seluruh wajib pajak.

Syarat warga negara dapat dimasukkan sebagai wajib pajak adalah bila mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

2. Bersifat memaksa bagi setiap warga negara

Warga negara yang telah memenuhi persyaratan PTKP wajib melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh disiplin. Apabila Wajib Pajak mangkir dari tanggung jawabnya, maka akan ada sanksi yang menantinya sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapatkan Imbalan Secara Langsung

Manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh wajib pajak. Tidak ada potongan, bonus atau hadiah langsung yang dapat dinikmati ketika Anda telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Hanya saja manfaat tersebut akan dirasakan secara umum. Misalnya, Anda bisa merasakan jalanan yang mulus dan bagus karena dibangun dengan menggunakan uang pajak. Begitu pula dengan pendidikan yang lebih baik dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

4. Berdasarkan hukum

Pemerintah tidak serta merta menentukan besaran pajak sesuai keinginan mereka, tetapi semuanya sudah tertulis dalam undang-undang. Artinya pajak ini bersifat mengikat dan resmi. Jumlah pajak yang melebihi ketentuan dapat dianggap pungutan liar dan merupakan tindak pidana.

Jenis Pajak

1. Berdasarkan Alam

  • Pajak Tidak Langsung: pajak ini dikenakan kepada wajib pajak hanya jika syarat dan persyaratan tertentu dipenuhi. Misalnya, seorang wajib pajak dikenakan pajak impor hanya jika wajib pajak tersebut membeli barang impor dan hanya pada saat itu juga.
  • Pajak Langsung: Pajak ini dikenakan secara langsung dan terjadi secara berkala kepada wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan.

2. Berdasarkan Badan Pengumpul

  • Pajak Daerah (Lokal): Pajak ini mempunyai cakupan wilayah dan objek yang terbatas. Pengenaan pajak hanya berlaku bagi wajib pajak di daerah tertentu dan dilakukan oleh pemerintah daerah baik tingkat I maupun II dari mana wajib pajak tersebut berasal. Contoh pajak jenis ini adalah pajak restoran, pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lagi.
  • Pajak Negara (Pusat): cakupan daerah atas pajak negara lebih luas dibandingkan pajak daerah karena bersifat nasional. Siapa pun yang menjadi wajib pajak dalam lingkup negaranya harus bersedia dikenakan pajak, yang besarnya diatur dengan undang-undang. Contoh pajak negara adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan lain sebagainya.

3. Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

  • Pajak Objektif: Sesuai dengan namanya, pajak ini diambil berdasarkan objek pajaknya. Contoh pajak obyektif adalah pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Subyektif: sedangkan pajak subyektif mengambil dasar dari subjek pajak. Contoh pajak subyektif adalah pajak penghasilan.

Tarif pajak

1. Tarif Progresif (tarif pajak progresif)

Tarif nominal progresif berbanding lurus dengan basis pajak. Jadi jika objek kena pajak mempunyai jumlah nominal yang besar, maka tarif progresifnya akan meningkat. Contoh tarif progresif seperti ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh.

2. Degressive Tariff (tarif pajak yang bersifat degresif)

Besaran nominal pajak degresinya lebih rendah jika dibandingkan dengan objek pajaknya. Semakin tinggi jumlah nominal objek pajak maka semakin rendah tingkat degresifnya. Hal ini merupakan kebalikan dari aturan tarif progresif.

3. Tarif Proporsional (tarif pajak proporsional)

Persentase tarif proporsional akan selalu tetap sama meskipun dasar pengenaan pajak untuk barang-barang tertentu berubah.

Contoh tarif proporsional adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang nilai nominalnya 10%. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang tarifnya ditetapkan sebesar 0,5%.

4. Tarif Tetap/Regresif (tarif pajak tetap)

Besar kecilnya tarif represif selalu mengikuti standar yang berlaku, oleh karena itu disebut tarif tetap. Sekalipun jumlah Barang Kena Pajaknya banyak atau sedikit, tarif pajak yang dikenakan akan selalu sama.

Salah satu contoh tarif tetap adalah nominal Bea Meterai sebesar 6.000 atau 10.000 yang digunakan untuk perjanjian berapapun jumlahnya.

Dengan mengetahui besarnya manfaat pajak bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah berharap setiap warga negara dapat menjalankan kewajiban membayar pajak dengan tertib. Selain itu, masyarakat sebagai pihak kena pajak berharap pemerintah dapat mengelola pajak dengan baik bagi mereka.

rumuspintar.com

Category: Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *