Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek

By | September 9, 2023

Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

pusatdapodik.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkannya Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diterbitkan dengan memperhatikan:

A. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir serta profesionalisme pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perlu dilakukan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Ristek melalui tugas pembelajaran;

B. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu diatur diganti.

Ketentuan Umum

1. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Penerima Pelimpahan Wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan formal.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai negeri sipil tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Mahasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian yang diberi Tugas Belajar.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai negeri sipil serta membina pengelolaan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. peraturan perundang-undangan.

5. Pejabat Yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang adalah pejabat tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan tugas belajar kepada pegawai negeri sipil.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Objektif

Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:

A. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan;

B. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; Dan

C. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap profesional dan kepribadian PNS sebagai bagian integral dari pengembangan karir.

Merencanakan Kebutuhan Tugas Pembelajaran

Perencanaan kebutuhan tugas pembelajaran disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.

Perencanaan kebutuhan tugas pembelajaran sebagaimana dimaksud terdiri atas:

A. mengusulkan rencana kebutuhan tugas pembelajaran; Dan

B. menentukan kebutuhan Tugas Belajar.

Rencana Kebutuhan Pembelajaran

Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan tugas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan unit kerja.

Rencana persyaratan tugas belajar sebagaimana dimaksud disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Rencana persyaratan Tugas Belajar sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:

A. jenis kompetensi yang dibutuhkan;

B. program pendidikan yang direncanakan;

C. kualifikasi akademik calon Pegawai Mahasiswa; Dan

D. jangka waktu.

Rencana kebutuhan tugas belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan kepada sekretaris unit utama sesuai kewenangan.

Analisis Usulan Rencana Kebutuhan Tugas Pembelajaran

Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis terhadap usulan rencana kebutuhan Tugas Pembelajaran dari satuan kerja.

Analisis terhadap usulan rencana kebutuhan Tugas Pembelajaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan sebagai kebutuhan Tugas Belajar. Persyaratan Penugasan Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Apabila terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan persyaratan Tugas Pembelajaran kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.

Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud berakhir.

Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

unduh

www.amongguru.com

Category: Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *