Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

By | September 19, 2023

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 – Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat pada jabatan fungsional melalui mutasi dari jabatan atau pejabat fungsional lain yang akan ditunjuk melalui promosi untuk promosi tingkat jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Inspektur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Tutor, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawasbahwa materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF antara lain:

A. kompetensi teknis;

B. kompetensi manajerial; Dan

C. kompetensi sosial budaya.

Peserta Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

A. Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Guru JF, Petugas Pembelajaran JF, Pengawas Sekolah JF, atau Inspektur JF melalui mutasi dari jabatan lain; atau

B. Guru JF, Petugas Pembelajaran JF, Pengawas Sekolah JF, atau Inspektur JF yang dipromosikan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Metode Uji Kompetensi

1. Uji Kompetensi dengan metode :

  • tes tertulis;
  • portofolio;
  • wawancara; dan/atau
  • cara lain yang ditentukan oleh Badan Pembina.

2. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara online dan/atau offline.

3. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lain, dan tenaga kependidikan.

Persyaratan Lulus Uji Kompetensi

1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan nilai kelulusan minimal.

2. Nilai kelulusan minimal 70 (tujuh puluh) untuk setiap tingkat.

3. Nilai kelulusan minimum diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari rata-rata nilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya materi.

4. Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).

5. Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya, jumlah akumulasinya sebesar 30% (tiga puluh persen).

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Pindah dari Jabatan Lain

1. Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat menjadi Guru JF, Petugas Pembelajaran JF, Pengawas Sekolah JF, atau Inspektur JF melalui mutasi dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. status pegawai negeri;

B. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

C. sehat jasmani dan rohani;

D. memiliki sekurang-kurangnya gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e. mempunyai pengalaman melaksanakan tugas di bidang JF yang akan ditekuni paling singkat 2 (dua) tahun;

F. tersedianya lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan ditempati pada satuan pendidikan atau satuan kerja sasaran; Dan

G. nilai prestasi kerja terendah adalah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2. Selain memenuhi persyaratan JF, guru harus memenuhi persyaratan pra-usia berikut:

A. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi JF guru ahli pertama dan JF guru ahli muda; atau

B. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Guru Ahli Madya JF.

3. Selain memenuhi syarat, JF Pamong Belajar harus memenuhi syarat sebelum memasuki usia:

A. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi JF Pamong Learn ahli pertama dan JF Pamong Learn ahli muda; atau

B. 55 (lima puluh lima) tahun bagi JF Pamong untuk belajar sebagai ahli madya.

4. Selain memenuhi syarat, Pengawas Sekolah JF harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. mempunyai pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. memiliki sertifikat pendidik;

C. telah menduduki JF Guru untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

D. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; Dan

e. belum cukup umur:

  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk ahli muda Pengawas Sekolah JF; atau
  • 55 (lima puluh lima) tahun bagi pembimbing ahli madya JF; Dan
  • 60 (enam puluh) untuk ahli utama Pengawas Sekolah JF.

5. Selain memenuhi syarat, JF Inspektur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. mempunyai pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. berstatus tutor atau sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi Pengawas JF School; Dan

C. belum cukup umur:

  • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi JF pemeriksa ahli pertama dan JF pemeriksa ahli muda; atau
  • 55 (lima puluh lima) tahun bagi Inspektur Ahli Madya JF; Dan
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Inspektur Ahli Utama JF.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi untuk Kenaikan Jabatan

Peserta Uji Kompetensi Guru JF, Petugas Pembelajaran JF, Pengawas Sekolah JF, atau Inspektur JF yang diangkat untuk kenaikan pangkat ke 1 (satu) jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. memenuhi angka kredit kumulatif untuk promosi ke tingkat jabatan; Dan

B. mempunyai prestasi kerja bernilai baik paling rendah dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Untuk lebih jelasnya, silakan Download Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Petugas Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Pengawas di tautan berikut:

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek No 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Asisten Belajar, Pengawas Sekolah, dan Pengawas yang bisa Sinau-Thewe.com share semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

www.sinau-thewe.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *