PKH Cair September 2023 via BRI-BNI! Ini Syarat Siswa SD SMP SMA SMK Dapat Bansos PKH 2023 dari Kemensos

By | September 11, 2023

pusatdapodik.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada September 2023.

Hingga hari ini, Senin 11 September 2023, bansos PKH telah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai kota/kabupaten.

Kategori penerima bantuan sosial PKH salah satunya adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Siswa akan menerima dana bantuan PKH 2023 dalam jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bansos Pangan Tahap 2 Disalurkan Mulai 11 September 2023 untuk KPM, Mau Dapat Bantuan Beras? Periksa Disini

Siswa SD/Sederajat akan menerima bantuan sosial PKH 2023 sebesar Rp900.000 per tahun, siswa SMP/Sederajat akan menerima Rp1.500.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/Sederajat akan menerima Rp2.000.000 per tahun.

Bansos PKH dicairkan dalam beberapa tahap dan disalurkan setiap 3 bulan sekali melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

Namun berdasarkan Surat Edaran terbaru Kementerian Sosial tentang penyaluran PKH Juli-Desember 2023, terdapat perubahan skema dan jadwal penyaluran bansos PKH.

Bansos PKH bulan September 2023 akan dicairkan setiap 2 bulan sekali yaitu periode September-Oktober 2023.

Baca Juga: Top 7 SMA Terbaik di Kota Bekasi Menurut LTMPT: Ada SMAN 3 Bekasi, Cek Peringkat Nasionalnya Disini!

Siswa penerima PKH September 2023 akan mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD dan sederajat mendapat Rp 150.000 per 2 bulan,
  • Siswa SMP dan sederajat juga bisa mendapatkan Rp 250.000 per 2 bulan
  • Siswa SMA-SMK mendapat Rp 334.000 per 2 bulan.

Lantas siapa saja yang bisa mendapatkan bansos PKH pada September 2023? Simak syarat dan ketentuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa mendapatkan PKH Kemensos.

Baca Juga: Selamat! PKH-BPNT akan dicairkan kembali pada bulan September 2023 bagi KPM yang bansosnya masih dalam zona, saldo masuk Rp 500.000

Berikut syarat penerimaan bansos PKH Kemensos yang akan cair pada September 2023:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

2. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI dan laman cekbansos.kemensos.go.id

3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

4. Telah terdaftar pada lembaga pendidikan formal atau nonformal

5. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik)

Baca juga: Alasan Bansos PKH September 2023 Gagal Cair, 8 Kelompok Ini Tak Bisa Terima Bantuan Kemensos

Bagi keluarga yang belum memiliki KIP dapat dilakukan dengan mendaftar ke instansi pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sedangkan siswa yang belum memiliki KKS dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan.

Demikian informasi terkini pencairan bansos PKH Kemensos bulan September 2023 melalui BRI, BNI, Bank Mandiri serta syarat penerimaan bansos PKH untuk siswa SD dan SMA.***

www.lampungnesia.com

Category: Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *