Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) – Tata cara pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, karena masih banyak guru yang belum terpanggil hingga tahun 2023.
Banyak pertanyaan yang muncul, sebenarnya apa yang menjadi acuan urutan pemanggilan peserta PPG?
Untuk lebih memahami hal tersebut, ternyata ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengaturnya, baca selengkapnya.
Sekadar informasi, saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., MM yang sebelumnya adalah Temu Ismail, S.Pd., M.Si.
Tata cara pemanggilan peserta PPG sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Hal ini terdapat pada pasal 14 yang menjelaskan bahwa:
Ayat 1 Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah peserta program PPG Dalam Jabatan.
Ayat 2 Keikutsertaan calon mahasiswa sebagai Peserta Program PPG Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap program PPG ditetapkan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.
Ayat 3 Penetapan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pengembangan kriteria:
1.
Masa kerja terlama
2.
Usia tertinggi
3.
Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
4.
Dapatkan skor seleksi tertinggi
Ayat 4 Calon mahasiswa yang lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahunnya.
Jadi sudah jelas dijelaskan dalam aturan-aturan tersebut di atas bahwa ada perintah.
Namun jika ternyata Anda termasuk salah satu kategori yang ada di atas, tak perlu khawatir, mungkin Anda sedang menunggu giliran.
Untuk pelaksanaan In-Service PPG kelas 3, belum bisa dipastikan apakah akan dilaksanakan pada tahun 2023 atau mungkin harus menunggu hingga tahun depan.
Pasalnya, tahapan pelaksanaan PPG Daljab sebelumnya yakni tahap 1 dan tahap 2 yang saat ini masih dalam tahap konfirmasi kesediaan peserta hampir memenuhi kuota LPDP yang disediakan pemerintah.
Sekadar informasi, bagi Anda yang mendapat panggilan untuk melaksanakan PPG Daljab gelombang 2, akan melalui tahapan sebagai berikut:
1.
Setelah merencanakan dan memastikan kesediaan
2.
Peserta PPG melaksanakan laporan mandiri
3.
Pelaksanaan perkuliahan PPG
4.
UKMPPG
5.
Pengumuman hasil UKMPPG
Setelah berhasil menyelesaikan UKMPPG dengan nilai yang ditentukan, barulah Anda berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pemanggilan Peserta PPG Untuk Jabatan, semoga bermanfaat bagi anda.
Baca juga