Tips Melakukan Investasi Saham Syariah, Haram atau Halal?

By | May 27, 2023

Bisnis Waralaba – Semakin hari, semakin banyak layanan maupun produk finansial yang sesuai dengan prinsip syariah hadir di tengah masyarakat Indonesia. Adapun, salah satu bentuknya yaitu investasi saham syariah. Dimana, saham tersebut nantinya tidak bertentangan dengan syariat islam. Bagi Anda yang merasa tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk saham syariah ini, yuk silahkan simak ulasan lengkap mengenai saham syariah di bawah ini.

Apa Itu Investasi Saham Syariah? 

Tips Melakukan Investasi Saham Syariah, Haram atau Halal?

Jika Anda mendengar mengenai saham syariah, apa ada hal yang melintas di benak Anda? Sejatinya, saham syariah adalah efek dengan bentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Agar suatu saham dapat di kategorikan sebagai saham syariah, maka ada beberapa kriteria khusus yang yang wajib di penuhi oleh saham tersebut

Saham konvensional bisa tergolong sebagai saham syariah, jika saham konvensional ini telah memenuhi kriteria untuk menjadi saham syariah. Saham syariah ini, juga tidak hanya di peruntukan untuk umat islam saja loh. Melainkan, bisa juga di jadikan sebagai aset investasi dari non muslim alias berlaku untuk semua orang.

Adapun, penerbitan saham syariah yang merupakan efek syariah di pasar modal Indonesia di terapkan dan mengacu dengan peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Nah, dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia ini, akad-akad yang di pakai adalah akad musyarakah, ijarah, kafalah, wakalah dan mudharabah. Berikut ini adalah saham syariah yang di akui di pasar modal Indonesia.

  • Saham yang telah tercatat sebagai salah satu saham syariah oleh emiten ataupun perusahaan publik syariah dengan berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/205 tentang penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah yaitu Saham oleh Emiten Syariah ataupun Perusahaan Publik Syariah.
  • Saham yang telah di nyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah dengan berdasarkan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 

Kriteria Seleksi Saham Syariah 

Tips Melakukan Investasi Saham Syariah, Haram atau Halal?

Sama seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, ada kriteria khusus yang menjadi syarat supaya saham dapat disebut sebagai saham syariah. Nantinya, seluruh saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan masuk ke dalam daftar Efek Syariah. Adapun, Daftar Efek Syariah ini di terbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, simak ulasan di bawah ini mengenai kriteria seleksi saham syariah tersebut.

  1. Emiten tidak akan melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat islam, yakni seperti perjudian serta permainan yang termasuk judi. 
  2. Perdagangan yang sangat di larang menurut syariat islam, yakni seperti perdagangan yang di sertai dengan penyerahan barang dan jasa. Serta, ada perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi ataupun yang menerapkan sistem riba. Contohnya seperti bank dengan berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga.
  4. Jual beli risiko yang biasanya mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir). Seperti halnya asuransi konvensional. 
  5. Memproduksi, memperdagangkan, mendistribusikan, serta menyediakan barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram yang bukan karena zatnya di tetapkan oleh DSN MUI. Dan, barang atau jasa yang telah merusak moral atau bersifat mudarat.
  6. Emiten harus memenuhi rasio-rasio keuangan yakni seperti berikut: Total uang berbasis bunga jika di bandingkan dengan total aset yaitu tidak lebih dari 45%. Total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya jika di bandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain tidak boleh lebih dari 10 persen.

Indeks Saham Syariah di Indonesia 

Tips Melakukan Investasi Saham Syariah, Haram atau Halal?

Indeks saham adalah sebuah ukuran statistik perubahan gerak harga dari sekumpulan saham yang di pilih dengan berdasarkan kriteria tertentu. Dan biasanya di gunakan sebagai sarana tujuan investasi. Nah, terkait dengan saham syariah, saat ini sudah tersedia juga indeks saham syariahnya. Yuk simak ulasan berikut ini mengenai indeks saham syariah di Indonesia.

  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencakup seluruh saham syariah yang telah tercatat di papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia.
  • Jakarta Islamic Index (JII) yang telah mencakup 30 saham syariah dengan berkapitalisasi besar dan likuiditas yang tinggi. 
  • JII70 mencakup 70 saham syariah dengan berkapitalisasi besar dan likuiditas yang tinggi. 
  • IDX-MES BUMN 17 mencakup 17 saham syariah milik BUMN dan afiliasinya dengan fundamental yang cukup baik. 

Risiko Investasi Saham Syariah

Tips Melakukan Investasi Saham Syariah, Haram atau Halal?

Sama halnya seperti instrumen investasi lainnya, saat Anda berinvestasi dalam syariah ada beberapa resiko yang harus Anda pertimbangkan, diantaranya yakni:

1. Adanya Capital Loss

Risiko ini bisa terjadi karena investor tersebut menjual saham jauh lebih rendah jika di bandingkan dengan harga belinya. Hal ini bisa di akibatkan karena adanya penurunan nilai saham akibat dari beberapa kondisi khusus.

Sama halnya seperti saham lain, saham syariah juga tidak kebal kepada fluktuasi pasar dan bisa saja terkena dampak dari adanya perubahan kondisi pasar. Contohnya saja seperti resesi ekonomi, perubahan suku bunga dan adanya perubahan kebijakan pemerintah

2. Risiko Likuiditas

Saham syariah bisa mengalami risiko likuiditas yakni ketidakmampuan untuk menjual saham dengan cepat dan harga yang di inginkan. Adapun, risiko ini terjadi karena kurangnya minat dari pembeli, ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi permintaan penjualan saham dan peraturan pasar yang sangat ketat. Bahkan, risiko ini juga bisa saja terjadi karena perusahaan di nyatakan pailit, di bubarkan, dan bangkrut oleh pengadilan

3. Resiko Delisting Bursa dan DES

Resiko ini merupakan salah satu resiko akibat adanya penghapusan pencatatan saham tersebut dari bursa oleh Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, ada juga resiko bahwa saham keluar dari daftar efek syariah dan wajib di perjualbelikan dengan melalui efek konvensional.

4. Risiko Spesifik dari Perusahaan

Saham syariah ini tidak terhindar dari adanya risiko spesifik perusahaan, seperti halnya risiko operasional, risiko keuangan, bahkan risiko reputasi perusahaan. Risiko ini bisa saja terjadi karena kesalahan dari manajemen, perubahan kondisi pasar, atau bahkan masalah internal pada perusahaan.

5. Risiko Hukum

Investasi saham syariah juga mempunyai risiko hukum. Hal ini artinya, ketidakpastian hukum saat menghadapi perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah, dan risiko kontrak yang mungkin saja terjadi antara investor dan perusahaan.

6. Risiko Kepatuhan Syariah

Saham syariah wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah di dalam bisnisnya. Jadi, perusahaan yang telah menerbitkan saham syariah ini wajib selalu mematuhi prinsip syariah. Oleh karena itu, di butuhkan dewan pengawas khusus mengingat adanya resiko ketidakpatuhan perusahaan.

Kesimpulan

Ulasan di atas merupakan pembahasan mengenai investasi saham syariah. Adapun, hadirnya saham syariah ini bisa menjadi angin segar bagi para umat muslim yang akan mulai berinvestasi tapi merasa ragu-ragu dan khawatir. Namun, sebelum Anda mulai menginvestasikan aset dan dana yang Anda miliki. Sebaiknya Anda perhatikan dulu apa saja keuntungan dan risiko yang akan di hadapi. Agar investasi saham yang Anda lakukan bisa memberikan keuntungan  yang cukup dan halal pastinya. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda dalam memahami investasi saham syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *